Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
Tim penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka H (29) atas tindak pidana penyelundupan barang-barang mewah atau kepabeanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa tas mewah, setelah Kejari Tangerang menyatakan jika berkas tersangka H sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Temui Sri Sultan, Bea Cukai Siap Bantu Tingkatkan Ekspor Yogyakarta
H sendiri melakukan tindak pidana kepabeanan yaitu dengan sengaja menyerahkan pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar, serta upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati Pemeriksaan Pabean sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, E. Dede Nurjamil mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found dan mengeluarkan barang melalui pintu transit sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan barang bawaan tersangka H, saat pemeriksaan barang ditemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG) dan terdapat kejanggalan karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong," papar Dede dalam keterangannya, Jumat (3/6).
Lanjut Dede, petugas yang curiga kemudian memeriksa H dan didapatkan keterangan, jika H membawa barang bukan milik pribadi.
"Berawal dari kecurigaan tersebut, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Box HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. Kemudian, didapati isi dari box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi," ujarnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
相关文章:
- Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru