Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,quickq 官网下载 Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, sampai saat ini belum ada yang melapor atau mengembalikan uang yang diduga aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Sampai sekarang, tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor). Nanti kan ada data dari penyidik tindak lanjutnya dilakukan oleh penyidik," kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, (14/3).
Menurut dia, Polri telah menyampaikan bagi masyarakat atau public figure yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka supaya melaporkan kepada kepolisian. Selanjutnya, nanti akan diklarifikasi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ini salah satu upaya yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya. Tentu, kata dia, apabila ternyata tidak dilaporkan akan ada konsekuensi dimana yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, penyidik akan memanggil mereka yang diduga menerima aliran dana tapi belum mau melaporkannya.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan, ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan. Saya sampaikan akan dilakukan oleh penyidik nanti. Kita terima updatenya dari penyidik (list yang diduga menerima aliran dana). Saya tidak mau mendahului dari yang dilakukan penyidik," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan meminta siapa saja yang menerima uang atau barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan supaya melapor ke kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Menurut dia, Polri bakal melakukan penelusuran aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui robot trading binary option.
"Pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan sangat banyak sekali. Ini kan tracingaliran dana," ujarnya.
Imbauan ini, kata Ramadhan, perlu disampaikan karena bisa saja mereka yang menerima aliran dana dari dua tersangka tersebut tidak mengetahui kalau uang atau barang yang diberikan merupakan hasil kejahatan. Makanya, Polri menunggu itikad baik para pihak yang menerima aliran dana untuk lapor polisi.
"Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu dan tidak paham sumbernya. Ketika penyidik sampaikan, dia beritikad akan kembalikan. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan, itu kan lain," jelas dia
相关文章:
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
- Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Presiden Prabowo Temui Bill Gates Pagi Ini, Pantau Penyaluran Program MBG
相关推荐:
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!