Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Aktris quickq每天有免费吗FTV Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dituntut dihukum penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata jaksa Sri Rahayu.
Tim kuasa hukum Vanessa tentu saja tak terima dituntut bersalah. Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. [tuntutan Jaksa) terlalu berat bagi kami, tapi itu adalah hak JPU," katanya usai sidang.
Malik menuturkan, fakta persidangan mendedahkan bahwa Vanessa seharusnya tidak bersalah. Apalagi, saksi kunci dalam perkara itu tidak hadir di persidangan. Begitu pula dengan ahli yang dimintai pendapat, lemah pendapatnya dijadikan rujukan. "Saksi yang benar itu [hanya] saksi yang dari hotel," ujar Malik.
Vanessa terbelit masalah hukum setelah digerebek anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Saat digerebek, dia disebut-sebut tengah melayani jasa kencan seksual bersama seorang pria bernama Rian Subroto. Tiga muncikari yang menjajakan Vanessaa sudah menjalani sidang lebih dulu.
相关推荐
- Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
- 'Mau ke Mana Lu, Nge
- Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung