Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Hasbi Hasan dituntut karena jaksa yakin secara sah dan meyakinkan telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
BACA JUGA:Gagal Capres, Anies Baswedan Bakal Diusung Maju Pilgub DKI Jakarta Lagi
BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan,” kata Ariawan Agustiartono, Jaksa KPK yang membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Dalam perkara ini, Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya hukuman kurungan penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hasbi juga didenda membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun bui.
BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan diyakini menerima fee Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Uang panas dari Tanaka kemudian diserahkan ke Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
Usai perkenalan itu, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkatnya, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
- 1
- 2
- »
下一篇:Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
相关文章:
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- Jelang HUT PDIP ke
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
相关推荐:
- Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
- Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi