Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1) besok.
Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokimia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya," kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1).
Bobby berharap, TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor Reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.
"Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor," tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel. Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya.
Total utang perusahaan ini mencapai Rp 1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai 20 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021.
MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp 100 miliar dan Rp 400 miliar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.
"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo.
Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.
Meski demikian, PKPU juga seringkali digunakan debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengempalnh utang. Jika sudah demikian, kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian.
下一篇:Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
相关文章:
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- 16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- 'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
相关推荐:
- Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
- KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- 'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
- Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh