Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini menyusul transisi menuju endemi.
Penjabat Sekretaris “quickq”Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menerbitkan peraturan jam kerja ASN melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.
Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja pada Senin-Jumat.
Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang
Jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Baca Juga:Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta
Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
相关文章:
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Jelang HUT PDIP ke
相关推荐:
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- Jelang HUT PDIP ke
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas