Isi Aturan Kepmenpan
JAKARTA,quickq有什么用 DISWAY.ID- Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar jabatan untuk PPPK Paruh Waktu.
Seperti yang diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis aturan baru mengenai PPPK Paruh Waktu.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap 2 Setelah Pendaftaran Diperpanjang
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan dari perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Untuk pelamar CPNS 2024 yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu perlu memahami apa saja aturan yang ada di dalam Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini.
Isi Aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025
Menpan RB menandatangani keputusan terbaru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu pada 13 Januari 2025
Adapun, aturan ini dibuat setelah pengumuman PPPK 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Termasuk Lulusan PPG Formasi Guru
Sejumlah pelamar yang ada dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sebagian lainnya berstatus paruh waktu.
Selain itu, istilah paruh waktu muncul dan membuat para pelamar bertanya-tanya mengenai ketentuan yang berlaku mulai dari sistem kerja sampai gaji.
Dalam keputusan ini, memuat setidaknya 30 diktum yang membahas banyak persoalan terkait PPPK Paruh Waktu, salah satunya jenis jabatan yang dibutuhkan.
7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut ini adalah diktum ketiga Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan ada tujuh (7) jenis jabatan yang nantinya diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu, antara lain:
BACA JUGA:Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Tujuan PPPK Paruh Waktu
- 1
- 2
- »
下一篇:Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
相关文章:
- 10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
- Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
- Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
- Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
- Transjabodetabek Blok M
- Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja
- Ziarah Kubur Membaca Apa?
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Tangkap 169 Tersangka
- Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
相关推荐:
- Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Tangkap 169 Tersangka
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- Ketahuan Banting Koper
- Alumni ITS Siap Kawal Isu Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa
- 2025全球动画专业大学排名榜单!
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- FOTO: Kabukicho, Distrik Hiburan Malam Tokyo yang 'Tak Pernah Tidur'
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
- 2025全球影视制作专业大学排名
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
- Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana
- Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
- Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu