Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章:
- 12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Le Minerale Bagikan Air Mineral Gratis di Layanan Tes Covid
- Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- Sering Dilakukan Sehari
- Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
- Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
相关推荐:
- 多摩美术大学排名怎么样?
- 5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- 最新服装设计专业世界排名汇总!
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- Rumah Kapolri Aja Kebanjiran
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- 美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
- Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
- Kebijakan Ganjil
- Go to RISD
- Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK
- Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
- Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
- 5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
- 香港理工大学设计研究生专业和申请条件
- 日本美院排名是怎样的?