Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pada Pileg 2019.
Seperti dilansir website MK, Rabu (29/5/2019), gugatan itu diajukan oleh Ketum PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Dalam gugatan tersebut PAN menyatakan, harusnya caleg PAN bisa mendapatkan kursi beberapa daerah seperti Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.
"Bahwa terindikasi adanya pengerahan aparatus sipil negara (ASN) di wilayah Dapil Jawa Tengah V untuk memberikan dukungan suara kepada PDIP," demikian dalil permohonan pemohon yang diberikan kuasa ke M Hatta.
Baca Juga: PAN Aja Ragu Prabowo Bisa Menang di MK
Tim hukum PAN juga menilai ada pengerahan dan paksaan DPT untuk memilih partai tertentu. Selain itu, saksi PAN tidak diperkenankan, tidak diizinkan dan/atau dilarang memasuki wilayah kampung atau TPS.
"Kerta suara diketahui telah tercoblos atau dicoblos oleh orang-orang tertentu, untuk dan atas kepentingan perolehan suarat partai tertentu," katanya.
PAN meminta MK memutuskan terjadi pelanggaran pemilu di Dapil V Jateng yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil V Jateng," demikian tuntutan PAN ke MK.
相关推荐
- 美国建筑学专业排名院校详解
- Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- 伦敦艺术大学好吗?
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya