MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 dan dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Usai Pileg dan Pilpres, Lembaga Survei RRC Sebut Prilaku Pemilih Berubah
BACA JUGA:Sukses Pilpres dan Pileg, Target Golkar DKI Jakarta Selanjutnya Usung Zaki sebagai Gubernur
Lebih lanjut, sidang putusan PHPU Pileg 2024 dilangsungkan Ruang Sidang Pleno Gedung I MK sejak pukul 08.00 WIB tadi.
Adapun sebelumnya, MK telah menerima 207 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, 207 perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan untuk menentukan mana yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap pembuktian pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
BACA JUGA:Menkominfo Bilang Kecurangan Pemilu Paling Banyak di Pileg, Pilpres Nyaris Tidak Ada
“Itu untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa,14 Mei 2024.
(责任编辑:休闲)
- ·Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- ·Platform Bursa Kripto Nouey Permudah Akses Web3, Aset Digital Bisa Dipakai untuk Transaksi Sehari
- ·Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan
- ·Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan
- ·PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- ·Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo
- ·Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz
- ·Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
- ·Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- ·Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax
- ·Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi Diburu
- ·Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- ·Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- ·Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- ·Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- ·Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
- ·Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang