Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA,quickq加速器官方 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
下一篇:巴黎高等美术学院怎么考?
相关文章:
- Selalu Pakai Sabuk Pengaman, Turbulensi Pesawat Bisa Datang Tiba
- Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- 日本美术学院大汇总
- Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 1
- Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto
- Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 1
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- Serial Killer Bekasi
- Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
- Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
相关推荐:
- 波士顿大学专业排名情况如何?
- 澳洲艺术类大学可推荐的院校和专业有哪些?
- 去日本学摄影课程与院校介绍
- Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- 荷兰建筑大学排名TOP1院校:代尔夫特理工大学
- Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
- 日本动漫留学申请指南!
- 国外哪几所大学工业设计好?
- Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar
- Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
- 日本动漫专业留学条件有哪些?
- Pedagang Pasar Legi, Surakarta Dapat THR dari Presiden Jokowi
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- Jangan Salah Bawa, Barang
- Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?
- 东京艺术大学有摄影专业吗?
- 日本美院排名是怎样的?
- Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- ubc大学世界排名情况如何?