JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
- 1
- 2
- »
PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
人参与 | 时间:2025-05-23 16:02:51
相关文章
- 高考成绩可以直接申请出国留学吗?
- Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- VIDEO: Semarak Festival Lentera di China Jelang Imlek
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
评论专区