会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal!

Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal

时间:2025-06-01 22:17:43 来源:quickq加速器在哪下载 作者:休闲 阅读:730次
Daftar Isi
  • Kewajiban Wisatawan Asing
  • Larangan bagi Wisatawan Asing
  • Sanksi bagi Pelanggar
  • Pengawasan dan Penegakan Aturan
Jakarta,quickq最新版下载 CNN Indonesia--

Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.

Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.

Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal

Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal

"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).

Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal

ADVERTISEMENT

Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Bandara Changi Singapura Terpilih Jadi Bandara Terbaik di Asia 2025
  • Bali Raih Penghargaan Pulau Terindah di Asia 2025, Ungguli Maladewa
  • 10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke-2 dari Indonesia

Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Kewajiban Wisatawan Asing

- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing

- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.

Sanksi bagi Pelanggar

Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.

(wiw)

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Periksa Saksi
  • 美国留学建筑学研究生详细解析
  • Komisi XIII Minta Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di OCI
  • Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'
  • Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
  • Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
  • Golkar Gak Setuju PSBB Anies Baswedan, Alasannya...
  • Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini
推荐内容
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
  • Apa Hukum Suami 'Ngumpet' dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga?
  • 世界最好的设计学校,这几所你了解吗?
  • 景观设计考研留学最值得申请的五所院校
  • Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
  • 2025加拿大大学建筑学排名情况