Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
相关文章:
- Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
相关推荐:
- 波士顿学院排名情况及申请要求
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- 艺术留学机构怎么选?
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- 昆士兰大学世界排名详情
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- FOTO: Pesona Agnez Mo Pakai Batik di Gold Gala 2024
- Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
- Ternyata Ini Sosok Pemegang Terbesar Koin Meme Trump
- 赫特福德大学学费及生活费一览!
- Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar
- Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru
- Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan