- Warta Ekonomi,quickq官网最新ios Jakarta -
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
人参与 | 时间:2025-05-20 15:05:33
相关文章
- Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
- quickq怎么订阅付费
- quickq官网下载
- quickq苹果版
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- QuickQ手机版
- quickq软件能信任吗
- quickq安卓版
- Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel
- quickq安卓版app
评论专区