Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID- Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanna menjeaskan pihaknya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Nantinya, 12 korban meninggal itu masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.
“Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,” kata Dewi, Selasa, 16 April 2024.
BACA JUGA:Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun KM 58 Tol Japek, Sopir Mengantuk Setelah Mengemudi 4 Hari Berturut-turut
BACA JUGA:Wamenlu Iran Minta Israel Jangan Melakukan Kesalahan, Siap Balas 'Hanya Dalam Hitungan Detik'
Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat sebab data para korban sudah diterima lebih awal. Tim Jasa Raharja akan melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen.
“Ketika hasil DNA sudah keluar, kemudian dilakukan klarifikasi dengan keluarga, kami secara sistem sudah melakukan transfer, karena kami secara sistem sudah terintegriasi sehingga proses santunan sudah dapat kami sampaikan kepada ahli waris,” ujar Dewi.
Sebelumnya, Polri berhasil identifikasi 12 korban kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat.
BACA JUGA:Jalan Raya Pantura Cikampek Terpantau Macet Parah Pagi Ini
BACA JUGA:Seorang Pelajar Balik Lebaran Naik Motor Kebumen-Bekasi Demi Masuk Sekolah
Kapusdokkes Polri, Irjen Asep Hendradiana mengatakan mereka teridentifikasi berdasarkan beberapa data yang diterima pihaknya dari para keluarganya.
Berikut data korban kecelakaan maut itu yang teridentifikasi.
1.Jenazah telah teridentifikasi atas nama Najwa Ghefira, perempuan 21 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi dan telah diserahkan Oleh Kabiddokkes Polda Jabar kepada keluarga pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Di RSUD Karawang.
2.Jenazah Nomor Pm/022/Dvi-Km58/01, Cocok dengan data Am No 04 teridentifikasi sebagai Eva Daniawati, perempuan, usia 30 tahun, asal Kabupaten Kuningan, berdasarkan Dna.
- 1
- 2
- »
下一篇:Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
相关文章:
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- NYALANG: Kaki
- Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
- Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
相关推荐:
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan
- Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri