OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.
Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Angka Kematian Ibu Masih Tinggi, Apa Saja Sebabnya?
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- 多摩美术大学世界排名
- PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
- Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS
- FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
相关推荐:
- Beredar Video Tim Pemenangan Pramono
- Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
- Bursa Asia Turun, Pasar Saham Amati Data Ekonomi Terbaru
- 20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong
- Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
- 8 Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari saat Wawancara Kerja
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
- Mengingat Kembali Kronologi Awal Mula Kerusuhan 21
- Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Diproyeksi Capai US$120.000
- 工业设计研究生留学哪家学院比较好?
- Yasonna Wanti
- Rektor UIC Minta Semua Stafsus Mundur, Cuma Habiskan Anggaran, Tim Gubernur Anies Juga?
- Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj, Kabulkan Permohonan
- 马里兰大学留学费用是多少?
- Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok
- 英国伯恩茅斯艺术大学介绍
- Mengingat Kembali Kronologi Awal Mula Kerusuhan 21