KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana.
Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka.
BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara
BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun
Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
相关文章:
- 5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
- NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka
- Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- Kata Bang Sandi: Relawan Kunci Kesuksesan Asian Games
- Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis
- Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
相关推荐:
- FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park
- Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan
- Tips Memilih Gula Aren Berkualitas Ala Chef Jerry Andrean
- Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus
- Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- 11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
- Kebijakan Ganjil
- Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
- 马兰戈尼设计学院申请条件详解
- Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya
- Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check
- 留学景观专业怎么样?
- 俄罗斯艺术类大学排名前五的院校
- 69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP
- Partai Demokrat dan Golkar Buka Diri Bagi Parpol yang Ingin Gabung Dalam Koalisi
- SUGBK Dipadati Ribuan Kader, PDI Perjuangan Sajikan UMKM Gratis
- Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge
- 美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中