Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam atau diskotik Golden Crown dibatalkan.
Baca Juga: Bu Gubernur Jatim Minta Diskotik dan Tempat Karaoke Ditutup
Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.
Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- 美国大学电影专业排名榜单!
- Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal