会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu!

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

时间:2025-06-03 02:06:46 来源:quickq加速器在哪下载 作者:热点 阅读:882次
Warta Ekonomi,quickq app Jakarta -

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menurut Aziz, kondisi Habib Rizieq yang merupakan eks imam besar FPI itu baik-baik saja.

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Baca Juga: Kasusnya Belum Beres, Ya Ampun... Habib Rizieq Kembali Dihadapkan Kasus Mas Munarman, Soal..

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

"Alhamdulillah dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ucap Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Sarjana hukum dari Universitas Pancasila itu juga membeberkan kegiatan Habib Rizieq selama dalam rutan Barekrim Polri.

Aziz menyebut tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah Covid-19 sedang tinggi," ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
  • FOTO: 'No Trousers Tube Ride', Warga London Naik Kereta Tanpa Celana
  • OTT Bupati Talaud: Ada Uang Rp500 Juta dan Berlian
  • FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India
  • Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
  • Ivanka Tampil Elegan dengan Setelan Hijau Dior di Pelantikan Trump
  • Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
  • Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Kedua Dunia versi Tripadvisor
推荐内容
  • Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie
  • AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
  • Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru
  • Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari Jokowi
  • 日本留学美术专业,这三点大家需要注意!
  • Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!