13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan pada Selasa pekan depan, tepatnya 13 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menurut jadwal dilaksanakan Selasa 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Hasoloan mengatakan persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota yang mendampinginya, yakni Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan dan I Wayan Wirjana.
Ada pun persidangan di PN Jakarta Utara untuk sementara bertempat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat atau di gedung PN Jakarta Pusat yang lama karena PN Jakarta Utara yang semula berlokasi di Jalan RE. Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, sedang direnovasi.
Berdasarkan informasi yang disiarkan di situs resmi PN Jakarta Utara, perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR tersebut telah didaftarkan sejak Kamis, 1 Desember lalu dengan penuntut umum Irene R. Korengkeng.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiriatas 13 jaksa Senior," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.
Jaksa Agung menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.
Menurut dia, 13 jaksa itu dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum. (Ant)
(责任编辑:娱乐)
- ·Harga Emas Bangkit, Didorong Melemahnya Dolar dan Turunnya Peringkat Kredit AS
- ·Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- ·Platform Bursa Kripto Nouey Permudah Akses Web3, Aset Digital Bisa Dipakai untuk Transaksi Sehari
- ·Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
- ·7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- ·Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- ·5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah
- ·Jokowi Akui Sudah Tekan PP Kenaikan Gaji TNI/Polri Jelang Pilpres 2024
- ·Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
- ·Update COVID
- ·Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
- ·Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK
- ·Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia
- ·Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan Ringan
- ·Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong
- ·Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
- ·Ikuti Arahan Kemenkes, Heru Budi Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM
- ·Oscar Darmawan Mundur dari Jabatan CEO Indodax, Ini Alasannya
- ·5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita