会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'!

Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'

时间:2025-06-02 01:59:27 来源:quickq加速器在哪下载 作者:娱乐 阅读:952次
Warta Ekonomi,quickq app下载 Jakarta -

Ketua relawan pendukung Jokowi yang terkabung dalam Barikade 98, Benny Rhamdani menilai permintaan maaf yang diucapkan Rocky Gerung tidak benar-benar tulus dari hati.

Benny menilai itu hanya kamuflase belaka, usai memunculkan reaksi negatif dari para pendukung Jokowi di daerah-daerah.

Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'

Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'

"Berani enggak dia tidak akan mengulanginya lagi? Pasti dia tidak berani. Saya kira permintaan maafnya belum menyentuh susbstasni, itu hanya cara Rocky membela diri dan berkamuflase. Itu tidak tulus meminta maafnya," kata Benny.

Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'

Benny yang juga Ketua BP2MI itu menilai ia akan menerima permintaan maaf Rocky jika dilakukan penuh kesadaran dan hati yang dalam.

Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'

"Saat ini eskalasinya makin meningkat di daerah-daerah. Itu akibat ucapan Rocky Gerung. Sebenarnya kami dari para pendukung Jokowi sangat bersikap terbuka dalam memaafkan. Kalau dia meminta dengan tulus dengan catatan mencabut pernyataannya, kita bisa memaafkan kok," tambahnya.

Hingga saat ini Polisi telah menerima 13 laporan dan 2 pengaduan yang dialamatkan kepada Rocky Gerung akibat hinaannya yang diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan menyebut 'bajingan yang tolol'.

Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.

"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang teradu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.

Lain halnya, jika ucapan penghinaan terhadap presiden itu masuk ke delik umum, maka kerugiannya menyangkut orang banyak.

"Dalam perkembangannya, Putusan MK itu wajib Presiden Jokowi memberikan klarifikasi atau pernyataan kalau ia merasa dihina, wajib melaporkan dan tidak bisa diwakilkan, karena itu masuknya delik aduan," tambahnya.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
  • Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China
  • Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
  • Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut
  • Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia
  • Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi
  • Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru
  • Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
推荐内容
  • Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
  • Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
  • Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun
  • Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
  • Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg
  • Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas